Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) Sebagai Pengganti MOS

MasKATRO - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disebut juga dengan MPLS merupakan sebuah kegiatan yang diberikan kepada siswa baru yang memasuki jenjang pendidikan baru. Pengenalan terhadap sekolah bagi siswa baru memang harus dilakukan, supaya mereka lebih mengenal dengan baik bagaimana sebenarnya sekolah tempat mereka akan menuntut ilmu selama beberapa tahun kedepan. 

Seperti pada tahun sebelumnya masa pengenalan ini lebih dikenal dengan nama masa orientasi siswa (MOS) Mungkin Anda masih ingat bagaimana pengalaman selama mengikuti kegiatan tersebut. Tidak tanggung-tanggung kadang masa orietasi yang sejatinya pengenalan terhadap sekolah malah dijadikan sebagai ajang perploncoan oleh kakak kelas. Sobat MasKATRO pasti masih ingat dengan barang-barang yang dibawa pada masa MOS tersebut, yah.., apalagi kalau bukan membawa barang-barang aneh. seperti atribut yang sangat nyeleneh, dengan kaos kaki yang tidak kompak, tali sepatu, seragam yang dihiasi dengan pernak-pernik yang kalau dipakai lebih kelihatan seperti orang gila saja.

Masa pengenalan yang sejatinya memberikan gambaran bagaimana keadaan sekolah beserta program-programnya malah berubah menjadi ajang kekerasan dan sering kali siswa baru menjadi mengalami keadaan yang tertekan karena mencari benda-benda yang sulit dan segera untuk ditemukan. 

Nah, di tahun pelajaran 2016/2017 yang akan berjalan pada bulan Juli tahun 2016 akan memberikan masa pengenalan sekolah yang jauh berbeda dengan masa orientasi sekolah sebelumnya. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan memberikan sebuh gambaran yang utuh tentang sekolah. Dimana pada masa pengenalan lingkungan sekolah ( MPLS ) tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.  Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.


0 Response to "Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) Sebagai Pengganti MOS"

Post a Comment

Komentar sobat akan terlihat setelah dimoderasi masKATRO